Pelaku Mutilasi di Jombang Didakwa Pembunuhan Berencana
Reporter
Adi Rosul
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
10 - Jul - 2025, 01:59
JATIMTIMES - Eko Fitrianto (38), pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Jombang kini menghadapi sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Karyawan pabrik kayu lapis ini didakwa pembunuhan berencana.
Eko menjalani sidang perdananya di Ruang Sidang Kusuma Atmadja PN Jombang pagi tadi pukul 11.00 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa dengan didampingi dua hakim anggota Luki Eko Andrianto dan Satrio Budiono.
Baca Juga : Perusakan Halte Trans Jatim Bikin Ketua Komisi D DPRD Geram: Tidak Boleh Dibiarkan
Surat dakwaan terhadap Eko dibacakan Jaksa Penuntun Umum (JPU) I Made Deady Purnama Putra. JPU mendakwa Eko dengan dakwaan alternatif Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 339 KUHP.
"Ancaman dari dakwaan itu hukuman mati," ujar Deady saat diwawancarai wartawan usai sidang dakwaan, Kamis (10/07/2025).
Deady mengatakan, sidang selanjutnya ia akan menghadirkan 8 orang saksi dan 1 saksi ahli. Keterangan para saksi ini akan membuktikan perbuatan terdakwa sesuai dakwaan JPU.
"Nanti kita hadirkan saksi yang perioritas terlebih dulu untuk mendukung pembuktian sebagaimana yang kita dakwakan," ucapnya.
Sementara, Eko tidak menolak dakwaan yang dibacakan JPU. Karena itu, ia tidak mengajukan eksepsi dalam persidangan tersebut. Sidang selanjutnya dengan agenda keterangan saksi akan digelar pada Kamis (17/07/2025).
Untuk diketahui, Eko secara sadis membunuh dan memutilasi rekan kerjanya Agus Sholeh (37), warga Desa Jatirejo, Diwek, Jombang pada Sabtu (08/02/2025) malam. Buruh pabrik kayu lapis itu menghabisi nyawa Agus di persawahan Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, Megaluh, Jombang.
Baca Juga : Bidpropam Polda Jatim Lakukan Pengecekan Disiplin Personel Polres Ngawi
Awalnya, Eko dan Agus meminum minuman keras (miras) hingga berujung cekcok di TKP...