Sambut HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, Pemkot Surabaya Diskon BPHTB hingga 40 Persen
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Dede Nana
08 - Jul - 2025, 09:48
JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Dalam menyambut HUT Ke-80 Kemerdekaan RI kali ini, Pemkot Surabaya memberikan diskon BPHTB sampai dengan 40 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari mengatakan, pemberian pengurangan BPHTB ini dalam rangka memperingati HUT Ke-80 Kemerdekaan RI.
Baca Juga : Menggempur Hegemoni Pesisir: Perang Panembahan Hanyakrawati Melawan Kerajaan Surabaya
“Pemberian Pengurangan BPHTB ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Surabaya tentang Pemberian Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Dalam Rangka Memperingati HUT Ke-80 Kemerdekaan RI,” kata Basari.
Basari menjelaskan, pemberian Pengurangan BPHTB kali ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan untuk setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan yang melakukan peralihan hak baik dari Jual-Beli maupun Non Jual-Beli seperti hibah, waris, dan sebagainya sampai dengan 40 persen. Pengurangan BPHTB ini dibagi menjadi dua sesi, yakni mulai 7-31 Juli 2025 dan 1-30 Agustus 2025.
Untuk pengurangan pokok BPHTB jenis perolehan kategori Jual-Beli dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Rp0 - Rp1 miliar diberi pengurangan sampai 30 persen. Sementara itu, untuk nilai NPOP kategori Jual-Beli lebih dari Rp1 - Rp2 miliar diberi pengurangan sampai 15 persen. Untuk NPOP kategori Jual-Beli lebih dari Rp2 miliar, diberi pengurangan 5 persen.
Sedangkan pokok BPHTB jenis perolehan kategori Non Jual-Beli NPOP Rp0 - Rp1 miliar, diberi pengurangan 40 persen. Untuk perolehan Non Jual-Beli NPOP lebih dari Rp1 - Rp2 miliar, diberi pengurangan 35 persen. Kemudian untuk perolehan Non Jual-Beli yang NPOP-nya lebih dari Rp2 miliar diberi pengurangan 25 persen.
“Pengurangan BPHTB kategori Jual-Beli dan Non Jual-Beli yang disebutkan di atas, berlaku mulai 7 - 31 Juli 2025,” ujar Basari.
Baca Juga : Baca Selengkapnya