Keputusan Pemisahan Pemilu Dinilai Politisi Golkar sebagai Tirani Mahkamah Konstitusi
Reporter
Riski Wijaya
Editor
A Yahya
03 - Jul - 2025, 06:37
JATIMTIMES - Politisi muda Partai Golkar Ahmad Irawan memberikan kritik atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilihan umum (pemilu). Hal tersebut tercantum dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Dalam hal ini, gugatan diajukan oleh perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi (Perludem), yang mengajukan pengujian sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga : Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Harun Masiku
Dalam hal ini, Perludem meminta agar Pemilu untuk tingkat nasional dapat dipisah dengan gelaran pemilu tingkat daerah. Yakni dengan diberi jarak setidaknya selama 2 tahun.
Menurut Irawan, putusan tersebut menunjukkan adanya tirani pada Mahkamah Konstitusi (MK). Yang secara nyata bertindak dengan pendapat dan hukumnya sendiri. "Putusan MK tersebut menunjukkan tirani Mahkamah Konstitusi yang nyata karena MK bertindak dengan pendapat dan hukumnya sendiri tanpa memperhatikan lagi perlindungan terhadap konstitusi UUD 1945," jelas Irawan dikutip dari berbagai sumber.
Menurutnya, MK seharusnya melakukan otokritik. Yakni dengan menindaklanjuti banyak putusan dengan dilandasi atas penghormatan check and balances yang harus berlaku secara timbal balik.
"Penghargaan pembentuk undang-undang kepada MK selama ini dengan menindaklanjuti banyak putusannya dilandasi atas penghormatan check and balances yang harus berlaku secara timbal balik sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi," tutur Anggota Komisi II DPR RI ini.
Mengutip berbagai sumber, ia tak segan menilai bahwa langkah MK tersebut sudah terlalu jauh masuk ke ranah legislasi yang memiliki fungsi sebagai pembentuk undang-undang. Menurutnya, putusan itu menjadi sesuatu yang salah.
“Apa yang diputus Mahkamah Konstitusi itu adalah putusan yang salah, saya tidak ingin berbasa basi lagi tentang putusan MK ini final and binding, sehingga kita harus menghormati kita harus laksanakan,” ujar Irawan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya