Pemkot Batu dan Bea Cukai Malang Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal, Kenali dan Laporkan!
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Nurlayla Ratri
02 - Jul - 2025, 01:29
JATIMTIMES - Ancaman pidana menanti bagi siapa saja yang mengedarkan dan mengonsumsi rokok ilegal. Pemkot Batu bersama Bea Cukai Malang terus mengajak masyarakat untuk memberantas peredarannya.
Kampanye gerakan nasional bertajuk "Gempur Rokok Ilegal" digencarkan. Tak lain demi melindungi masyarakat dan negara dari kerugian besar akibat peredaran rokok tanpa cukai resmi.
Awas Ancaman Pidana Serius!

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 56, setiap Orang Yang Memperjual Belikan Rokok Tanpa Banderol (pita Cukai) Palsu Atau Tanpa Pita Cukai, Dipidana Penjara Minimal 1 Tahun, Maksimal 5 Tahun Dan Denda Minimal 2 Kali Nilai Cukai, Maksimal 10 Kali Nilai Cukai.
Selain itu, dalam Pasal 58, setiap Orang Yang Menjual, Membeli Menggunakan Pita Cukai Kepada Yang Bukan Haknya Dipidana Penjara Minimal 1 Tahun, Maksimal 5 Tahun Dan Denda Minimal 2 Kali Nilai Cukai.
Kenali Ciri-Ciri Rokok Ilegal!

Dalam sosialisasi yang dilakukan secara edukatif, Pemkot Batu juga masyarakat untuk mengenali lima ciri utama rokok ilegal, yaitu:
1. Rokok polos tanpa pita cukai
2. Menggunakan pita cukai palsu
3. Menggunakan pita cukai bekas
4. Menggunakan pita cukai yang dipersonalisasi atau dicetak sendiri, dan
5. Menggunakan pita cukai yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Baca Juga : Twelve Tayang 23 Agustus di Disnei+, Drama Fantasi Korea Bertabur Bintang 12 Malaikat Zodiak Timur
Untuk diketahui, setiap batang rokok tanpa cukai yang beredar di pasaran, berarti potensi pendapatan negara yang hilang. Padahal, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah, seperti pembiayaan layanan kesehatan, pendidikan, serta pemberdayaan petani dan buruh pabrik rokok.
"Karena rokok ilegal bukan sekadar ancaman bagi industri hasil tembakau yang sah. Tetapi juga merugikan masyarakat luas," tegas Wali Kota Batu Nurochman, belum lama ini.
Nurochman, menegaskan hal ini menjadi sinyal keras bahwa negara serius dalam menindak segala bentuk pelanggaran terhadap regulasi cukai...