Ambang Batas PBJT Mamin Rp 15 Juta, Wali Kota Malang: Ini Wujud Perhatian Pemerintah
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Dede Nana
17 - Jun - 2025, 02:18
JATIMTIMES - Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memastikan keberpihakannya terhadap keberlangsungan pelaku ekonomi di level mikro, termasuk di kalangan pedagang kaki lima (PKL). Hal tersebut salah satunya diwujudkan dengan mengesahkan ranperda pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).
Pada perubahan perda tersebut, salah satu poin krusial yang turut dilakukan penyesuaian adalah ambang batas omzet bagi pelaku usaha makan minum (mamin) untuk dikenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Dari yang semula sebesar Rp 5 juta menjadi Rp 15 juta.
Baca Juga : Unisba Blitar Gandeng XLSmart dan TDA, Bina Gen Z Jadi Kreator Produktif
"Ini adalah bentuk perhatian dari pemerintah terkait dengan yang dulu Rp 5 juta, di perda kemarin. Lha ini pembahasan dan kita naikkan jadi Rp 15 juta untuk pengenaan terkait dengan pajak tersebut," jelas Wahyu, Selasa (17/6/2025).
Dengan hal tersebut, pengenaan pajak baru dapat dilakukan terhadap pelaku usaha mamin yang beromzet di atas Rp 15 juta per bulan. Tentu hal tersebut sedikit memberi nafas lega bagi para PKL, sebab pada perda sebelumnya, pengenaan pajak bagi pelaku usaha beromzet di atas Rp 5 juta.
"Walaupun kita berkurang target kita Rp 8 miliar dan ini memang kita harus menjaga terkait dengan fiskal yang ada. Ini bentuk perhatian Pemkot Malang bersama DPRD untuk keberlangsungan perekonomian yang ada di Kota Malang," tutur Wahyu.
Informasi didapat JatimTIMES, ambang batas omzet sebesar Rp 15 juta untuk pengenaan pajak yang akan diterapkan di Kota Malang dinilai yang paling longgar. Jika dikalkulasi dengan angka tersebut, maka pelaku usaha baru dapat dikenakan pajak jika beromzet kurang lebih Rp 500 ribu dalam satu hari.
Angka tersebut sama dengan yang ditetapkan di Kota Malang. Namun, beberapa daerah lain di Jawa Timur juga ada yang menerapkan ambang batas di bawah angka Rp 10 juta per bulan, seperti Kota Batu, bahkan Kabupaten Malang hanya sebesar Rp 3 juta per bulan.
Dengan angka ambang batas omzet Rp 10 juta seperti yang diterapkan di Kota Batu, maka pelaku usaha yang dapat dikenakan pajak setidaknya harus beromzet rata-rata Rp 300 ribu per harinya...