Mengenal 5 Macam Tawaf dalam Pelaksanaan Ibadah Haji Beserta Syarat-syaratnya
Reporter
Mutmainah J
Editor
Nurlayla Ratri
20 - May - 2025, 06:29
JATIMTIMES - Tawaf merupakan ibadah mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran saat beribadah di tanah suci Mekkah yang dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad.
Dalam pelaksanaannya, ada beberapa jenis tawaf yang perlu dilakukan oleh para umat islam saat di Baitullah. Macam-macam tawaf tersebut adalah tawaf qudum, tawaf ifadah, tawaf wada, dan tawaf sunnah.
Macam-macam Tawaf
Baca Juga : Unesa Buka Pendaftaran Jalur Prestasi dan Disabilitas hingga 31 Mei 2025
Dikutip dari buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag serta dari laman nu online, berikut ini beberapa macam tawaf dalam pelaksanaan Haji.
1. Tawaf Rukun
Tawaf ini terbagi menjadi dua yakni tawaf Rukun Haji yang disebut dengan Ifadhah atau tawaf ziyarah dan tawaf rukun umrah.
Tawaf ini sudah menjadi rukun Haji dan telah disepakati oleh para ulama. Setelah dari Arafah, mabit di Muzdalifah lalu ke Mina pada hari id, selanjutnya melempar jumroh, nahar, dan menggunduli kepala dan setelahnya ke Mekkah dan melaksanakan tawaf Ifadhah.
2. Tawaf Qudum
Tawaf ini merupakan penghormatan kepada Baitullah. Bagi jemaah yang melaksanakan Haji ifrad atau qiran, hukum tawaf Qudum ini adalah sunnah.
Tawaf ini dilakukan oleh jemaah pada hari pertama kedatangannya di Mekkah. Bagi jemaah haji yang melakukan Haji tamattu tidak disunnahkan melakukan tawaf Qudum.
3. Tawaf Sunnah
Tawaf sunnah adalah tawaf yang dilakukan dalam setiap kesempatan masuk ke Masjidil Haram dan tidak diikuti dengan sa'i.
4. Tawaf Nazar
Sesuai dengan namanya, tawaf ini adalah tawaf yang dilaksanakan karena jemaah tersebut telah bernazar. Hukum dari tawaf nazar adalah wajib karena nazar yang telah di niatkan dan waktu pelaksanaannya bisa kapan saja.
5. Tawaf Wada'
Tawaf ini merupakan penghormatan akhir kepada Baitullah. Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi'i, Imam Ahmad dan kebanyakan ulama tawaf wada' adalah wajib bagi jemaah haji yang akan meninggalkan Mekkah.
Jemaah yang meninggalkan tawaf wada' dikenakan denda berupa satu ekor kambing berdasarkan hadis Riwayat Bukhari Muslim bahwa Nabi SAW.
Baca Juga : Baca Selengkapnya