Dorong KIA Jadi Syarat Sekolah, Dispendukcapil Kabupaten Blitar Dekati Target Nasional
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Nurlayla Ratri
19 - Mar - 2025, 04:10
JATIMTIMES – Capaian penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Blitar menunjukkan tren positif pada awal 2025. Hingga Maret, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar mencatat realisasi kepemilikan KIA telah mencapai 60,82 persen dari total anak yang wajib memilikinya. Angka ini mendekati target nasional yang ditetapkan pemerintah pusat sebesar 62 persen.
Kepala Bidang Data dan Inovasi Pelayanan Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Imam Maini, menegaskan pihaknya terus mendorong peningkatan kepemilikan KIA melalui berbagai strategi. Salah satu upaya yang diusulkan adalah menjadikan KIA sebagai syarat wajib bagi anak yang hendak mendaftar sekolah. Menurutnya, langkah ini akan mempercepat realisasi target nasional.
Baca Juga : Tahun 2026, Pemkot Malang Fokus Peningkatan SDM dan Perekonomian
"Kami mendorong agar lembaga pendidikan menetapkan KIA sebagai persyaratan masuk sekolah. Jika anak belum memiliki KIA, maka diharapkan orang tua segera mengurusnya," ujarnya, Rabu (19/3/2025). Ia optimistis dengan kebijakan yang lebih ketat, target nasional akan segera tercapai.
KIA merupakan dokumen resmi yang berfungsi sebagai identitas anak di bawah usia 17 tahun, sebelum mereka mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Dengan warna merah muda, kartu ini memuat informasi seperti nama, tanggal lahir, nomor kartu keluarga, serta nomor akta kelahiran.
Sejak diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, KIA menjadi dokumen yang semakin esensial. Selain sebagai bukti identitas, kartu ini juga berfungsi untuk keperluan administratif, seperti pendaftaran sekolah, akses layanan kesehatan, pembukaan rekening bank, hingga perjalanan dalam dan luar negeri.
Imam Maini menjelaskan bahwa salah satu kendala yang dihadapi dalam percepatan penerbitan KIA adalah rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen ini. Banyak orang tua masih menganggap KIA sekadar formalitas. Oleh karena itu, Dispendukcapil Kabupaten Blitar terus melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih memahami manfaatnya.
"KIA bukan hanya kartu identitas, tapi juga alat penting untuk memastikan hak-hak anak dalam berbagai layanan publik. Orang tua perlu segera mengurusnya agar anak-anak tidak mengalami kendala administrasi di kemudian hari," jelasnya.
Guna mencapai target nasional, Dispendukcapil Kabupaten Blitar mengintensifkan strategi jemput bola dengan mendekati sekolah-sekolah...