Cara Menghitung Kisaran Besaran THR Lebaran 2025
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
13 - Mar - 2025, 08:51
JATIMTIMES - Menjelang hari raya, para karyawan tentu menantikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai tambahan pendapatan. THR merupakan hak yang harus diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan menjelang hari-hari besar keagamaan. Namun, menghitung THR dengan benar sering kali menjadi tantangan, terutama jika kamu belum familiar dengan perhitungannya.
Aturan pembayaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga : Khawatirkan Regenerasi di Tubuh NU Macet, Gus Ubaid Harap ada Pembatasan Periode Menjabat
Umumnya, jumlah THR yang diberikan setara dengan satu bulan gaji karyawan, meskipun bisa berbeda tergantung pada kebijakan perusahaan dan kondisi finansialnya. THR merupakan hak karyawan yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan sebagai bentuk penghargaan dari perusahaan.
Lantas bagaimana cara menghitung kisaran besaran THR yang harus diberikan pemberi kerja terhadap para pekerja? Berikut penjelasan lengkapnya.
Cara Menghitung Besaran THR
Melansir salah satu postingan akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, dijelaskan bahwa bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan sebagai berikut: Masa Kerja : 12 x 1 Bulan Upah
Sedangkan bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:
Pertama, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Kedua, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
"Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan Upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan," tulis keterangan di akun Instagram @kemnaker...