Bupati Sanusi Tegaskan Tidak Akan Tinggal di Peringgitan Pendapa Agung: Sudah Jadi Cagar Budaya
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
12 - Mar - 2025, 04:36
JATIMTIMES - Peringgitan Pendapa Agung Kabupaten Malang kini sudah tidak lagi digunakan sebagai tempat kediaman bupati Malang.
Hal itu dipertegas oleh Bupati Malang HM. Sanusi. Menurut orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu, Peringgitan dan Pendapa Agung Kabupaten Malang sejak tahun 2021 lalu sudah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.
Baca Juga : Pemkab Malang dan DJP Tanda Tangani PKS OP4D untuk Optimalisasi Pajak
Sanusi mengatakan, bangunan rumah dinas bupati Malang atau Peringgitan Pendapa Agung Kabupaten Malang yang terletak di Kecamatan Klojen, Kota Malang, tersebut sudah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya dalam Surat Keputusan Bupati Malang Nomor: 188.45/592/KEP/35.07.013/2021 tentang status cagar budaya di Kabupaten Malang tertanggal 21 September 2021.
"Kalau penetapan sebagai cagar budaya sudah ditetapkan melalui SK Bupati Malang, jadi sudah tidak mungkin (Peringgitan Pendapa Agung Kabupaten Malang) ditempati sebagai rumah dinas bupati Malang lagi," ujar Sanusi, Rabu (12/3/2025).
Sebagai gantinya, sejak diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Malang Nomor: 188.45/592/KEP/35.07.013/2021 tentang status cagar budaya di Kabupaten Malang, akhirnya rumah dinas bupati Malang beralih ke rumah dinas yang terletak di Jalan Gede, Kota Malang.
"Karena rumah dinas bupati itu sudah ditetapkan di Jalan Gede Kota Malang dan rumah dinas wakil bupati di Kepanjen. Jadi, nggak bisa (seenaknya sendiri) karena ini pemerintahan. Jadi, harus sesuai dengan aturan," kata Sanusi.
Sehingga, menurut Sanusi, Peringgitan Pendapa Agung Kabupaten Malang, yang sebelumnya digunakan sebagai rumah dinas bupati Malang, sudah tidak bisa lagi digunakan untuk rumah dinas bupati Malang setelah adanya penetapan sebagai bangunan cagar budaya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya