Kejari Kabupaten Malang Selamatkan Aset PSU Rp 2,065 T dan Serahkan ke Pemkab Malang

Reporter

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana

27 - Aug - 2026, 06:48

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Fahmi secara simbolis menyerahkan sertipikat aset PSU perumahan yang berhasil diselamatkan kepada Bupati Malang HM. Sanusi disaksikan  di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Kamis (27/8/2026). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)


JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang telah menyelesaikan pendapat hukum serta pendampingan hukum yang dimulai sejak Februari hingga Agustus 2026 dan berhasil menyelamatkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kabupaten Malang dengan nilai aset sebesar Rp 2,065 triliun. 

Secara simbolis, aset dengan nilai Rp 2,065 triliun tersebut diserahkan oleh Kepala Kejari Kabupaten Malang Fahmi kepada Bupati Malang HM. Sanusi yang disaksikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang Istanto Nurhidayat bertempat di Pendapa Agung Kabupaten Malang. 

Baca Juga : Jamasan Gong Kyai Pradah di Blitar: Merawat Warisan Leluhur, Menggerakkan Ekonomi Warga

Kepala Kejari Kabupaten Malang Fahmi menjelaskan, selama kurang lebih tujuh bulan, tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kabupaten Malang bersinergi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Malang serta Dinas Perumahan, Kawasan Perkukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang untuk menyelamatkan aset PSU perumahan. 

"Hasil pendampingan JPN Kejari Kabupaten Malang, terdapat tiga pengembang perumahan yang telah menyerahkan PSU ke Pemkab Malang. Di antaranya Kota Araya di Desa Tirtomoyo Pakis, Lavanaa Land di Desa Kedungrejo Pakis dan Bumi Banjararum Asri di Desa Banjararum Singosari," ungkap Fahmi kepada JatimTIMES.com, Kamis (27/8/2026). 

Pihaknya menyebut, aset PSU dengan nilai Rp 2,065 triliun dari tiga pengembang perumahan yang diserahkan kepada Pemkab Malang berjumlah 73 bidang tanah. Menurutnya, penyelamatan aset PSU ini merupakan capaian positif yang harus terus dilanjutkan. 

"Penyerahan PSU kepada pemerintah daerah ini memang sebuah kewajiban dari setiap pengembang perumahan. Sehingga kami mengimbau agar seluruh pengembang perumahan untuk melengkapi persyaratan dan segera menyerahkan PSU kepada Pemkab Malang," jelas Fahmi. 

foto bersama.

Sementara itu, Bupati Malang HM. Sanusi mengucapkan terima kasih kepada Kejari Kabupaten Malang yang telah membantu menyelamatkan aset PSU perumahan dan diserahkan kepada Pemkab Malang. 

Menurut Sanusi, aset PSU perumahan merupakan bagian aset penting yang harus diselamatkan dan ditertibkan. Hal itu dikarenakan, PSU perumahan merupakan aset negara yang nantinya akan dinikmati secara turun temurun oleh masyarakat Kabupaten Malang. 

"Kita pastikan keberadaan PSU perumahan akan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Malang. Setelah penyerahan diikuti dengan pendataan balik nama, nanti mohon bantuan dari BPN. Saya tidak mengada ada ya, selama saya menjadi Bupati, baru kali ini penyelamatan dan penyerahan aset dengan nilai sebesar Rp 2,065 triliun ini," tutur Sanusi. 

Baca Juga : Punya Motor Bikin Tak Bisa Dapat Bansos? Ini Penjelasan BPS soal Desil DTSEN

Selanjutnya, pihaknya akan segera membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang berkolaborasi dengan Kejari Kabupaten Malang dan stakeholder lainnya dalam proses penyelamatan aset Pemkab Malang yang tidak kunjung diserahkan. Terlebih lagi, dari 695 perumahan yang ada di Kabupaten Malang, masih tiga perumahan yang menyerahkan aset PSU perumahan kepada Pemkab Malang. Sehingga masih ada tersisa 693 perumahan yang belum menyerahkan aset PSU perumahan ke Pemkab Malang. 

"Jika proses penyerahan dan pembalikan nama sertifikat sudah menjadi atas nama Pemkab Malang, maka Pemkab Malang memiliki wewenang penuh untuk merencanakan pemanfaatan serta mengalokasikan anggaran pemeliharaan. Seperti pengerjaan dan perawatan infrastruktur jalan perumahan, melalui APBD," tandas Sanusi. 

Lebih lanjut, Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Farid Habibah mengucapkan terima kasih kepada jajaran JPN Kejari Kabupaten Malang yang telah membantu proses penyelamatan aset PSU perumahan sehingga pihak pengembang perumahan menyerahkan aset PSU perumahan tersebut ke Pemkab Malang. 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejari Kabupaten Malang. Ke depan kita akan terus bersinergi dan bekerja sama dengan jajaran Kejari Kabupaten Malang dalam proses pendampingan hukum serta penyelamatan aset PSU perumahan yang ada di Kabupaten Malang," pungkas Habibah. 


Topik

Pemerintahan, psu, kejari malang, bupati malang, dpkpck kabupaten malang, pemkab malang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette