Kencing di Air yang Tenang Dilarang, Simak Haditsnya Ini

27 - Aug - 2026, 11:40

Ilustrasi larangan untuk buang air kecil pada air yang menggenang (ist)


JATIMTIMES - Air menjadi bagian penting dalam kehidupan seorang Muslim, terutama untuk bersuci. Karena itu, Islam memberikan perhatian terhadap perilaku yang dapat mencemari air, termasuk larangan buang air kecil di air yang tergenang atau tidak mengalir.

Syekh Muhammad Shiddiq Al Minsyawi dalam buku Rajin Shalat tapi Keliru menjelaskan, kebiasaan kencing di bak mandi atau air yang tenang merupakan perbuatan yang dilarang. Terlebih jika air tersebut masih akan digunakan untuk mandi.

Baca Juga : Kemarau Mengancam, Bupati Gresik Gerak Cepat Kirim 20 Ribu Liter Air ke Tenggor

“Kencing pada air yang digunakan untuk mandi sangatlah berbahaya jika berupa bak mandi atau yang serupa dengannya karena air di situ tertahan,” tulis Syekh Shiddiq.

Larangan itu secara tegas disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah RA. Hadis tersebut tidak hanya berbicara mengenai aktivitas buang air kecil. Di dalamnya terdapat perhatian terhadap kondisi air setelah terkena kotoran dan kemungkinan air tersebut digunakan kembali oleh manusia. 

Nabi Muhammad SAW bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian kencing di air yang menggenang kemudian mandi darinya.” (HR Abu Dawud).

Riwayat lain dari Jabir RA juga memperkuat larangan tersebut. Jabir meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang kencing di air yang tenang. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Persoalan utama yang menjadi perhatian dalam larangan tersebut adalah air yang tidak mengalir. Ketika kotoran masuk ke air yang tergenang, zat tersebut tidak segera terbawa oleh aliran air sehingga dapat memengaruhi kebersihan air.

Imam Al Khattabi menjelaskan larangan itu berkaitan dengan tempat yang tidak memiliki kondisi yang memungkinkan air kencing mengalir atau terserap.

“Begitu pula tidak boleh kencing pada air yang tenang karena menyebabkan bahaya dan kerusakan,” kata Imam Al Khattabi.

Penjelasan tersebut membuat larangan kencing di air tenang memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar persoalan tata krama. Ada kepentingan menjaga air agar tidak menjadi tercemar dan tetap dapat dimanfaatkan.

Hal ini relevan dengan kebiasaan masyarakat yang masih menggunakan bak penampungan air untuk mandi atau kebutuhan rumah tangga. Air yang berada dalam bak berbeda dengan air yang terus mengalir karena kotoran yang masuk tidak langsung terbawa ke tempat lain.

Baca Juga : 28 Ribu Jiwa Terdampak Kekeringan di Malang, Tersebar pada 4 Kecamatan

Imam Nawawi kemudian memberikan rincian mengenai air yang tenang berdasarkan volumenya. Dalam pandangan mazhabnya, apabila air tenang tersebut dalam jumlah kecil, kencing di dalamnya dihukumi haram.

“Jika air yang tenang tersebut bervolume kecil, maka pendapat yang benar adalah haram hukumnya kencing di situ,” kata Imam Nawawi.

Sementara untuk air tenang dalam jumlah besar, Imam Nawawi menyebut mazhabnya memandang hukumnya makruh. Namun, ia juga menjelaskan adanya pendapat yang menganggapnya haram karena adanya larangan dari Nabi Muhammad SAW.

Perbedaan pendapat tersebut menunjukkan bahwa pembahasan fikih mengenai air tidak hanya melihat ada atau tidaknya kotoran, tetapi juga mempertimbangkan kondisi, volume, dan kemungkinan pemanfaatan air tersebut.

Larangan Nabi Muhammad SAW tersebut juga dapat dipahami sebagai tuntunan untuk menjaga sumber air yang digunakan bersama. Air dalam bak, kolam, atau tempat penampungan yang tidak mengalir seharusnya tidak dijadikan tempat membuang kotoran.

Terlebih jika air tersebut digunakan untuk mandi atau bersuci. Menjaga air berarti menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mencegah orang lain menggunakan air yang telah tercemar.

Karena itu, kebiasaan sederhana seperti memilih tempat yang tepat ketika buang air kecil menjadi bagian dari adab yang diajarkan Islam. Tuntunan tersebut memperlihatkan bahwa kebersihan dan pemeliharaan air mendapat perhatian dalam ajaran Nabi Muhammad SAW.


Topik

Pendidikan, sunnah saat buang air kecil,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette