Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Malang Selama Agustus 2026

05 - Aug - 2026, 09:09

Salah seorang warga saat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Kota Malang. (Foto: Istimewa)


JATIMTIMES - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota kembali membuka layanan SIM Keliling selama Agustus 2026 demi memudahkan masyarakat memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke Satpas. Pelayanan dijadwalkan berlangsung setiap Rabu di GOR Ken Arok dan setiap Jumat di Parkir Barat Stadion Gajayana, lengkap dengan fasilitas pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi di lokasi.

Layanan SIM Keliling di GOR Ken Arok berlangsung pada Rabu, 5, 12, 19, dan 26 Agustus 2026 mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Sementara itu, pelayanan di Parkir Barat Stadion Gajayana digelar setiap Jumat, 7, 14, 21, dan 28 Agustus 2026 pukul 08.00 hingga 10.30 WIB.

Baca Juga : 3 Kalimat yang Bisa Membentuk Mental Tangguh Anak Menurut Pakar, Orang Tua Sebaiknya Sering Mengucapkannya

Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat diwajibkan membawa fotokopi KTP dan SIM masing-masing satu lembar, SIM asli, surat hasil tes psikologi, serta surat keterangan sehat. Layanan ini khusus bagi pemohon SIM dan KTP Kota Malang.

Hanya saja, bagi pemilik SIM yang telah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Prosesnya harus mengajukan penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Satlantas Polresta Malang Kota juga menyediakan fasilitas pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi langsung di lokasi pelayanan sehingga masyarakat tidak perlu mencari tempat pemeriksaan secara terpisah.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Rio Angga Prasetyo, mengatakan layanan SIM Keliling merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan yang mudah dijangkau masyarakat. Menurutnya, kehadiran mobil SIM Keliling di sejumlah titik strategis diharapkan dapat memangkas waktu masyarakat dalam mengurus administrasi perpanjangan SIM.

“Kami terus berupaya menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat. Dengan layanan SIM Keliling ini, masyarakat tidak perlu datang ke Satpas karena proses perpanjangan dapat dilakukan di lokasi yang telah kami jadwalkan, termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang sudah tersedia di tempat,” kata Rio, Rabu (5/8/2026).

Baca Juga : Ramalan Zodiak 5 Agustus 2026: Leo Penuh Percaya Diri, Gemini Dapat Peluang Baru

Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan tersebut sesuai jadwal yang telah ditentukan dan memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sebelum datang ke lokasi. Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar tidak menunggu hingga masa berlaku SIM habis karena SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling dan harus mengajukan penerbitan SIM baru.

“Silakan datang sesuai jadwal dan jam pelayanan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan. Kami juga mengingatkan agar masyarakat melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis sehingga proses administrasi dapat berjalan lebih mudah dan lancar,” imbuhnya.

Dengan hadirnya mobil SIM Keliling di sejumlah lokasi strategis diharapkan mampu mengurangi antrean sekaligus mendekatkan pelayanan kepada warga.


Topik

Hukum dan Kriminalitas, SIM Keliling, Kota Malang, SIM, Satlantas, Polresta Malang Kota,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette