Awas! Mulai 1 Agustus 2026, Sejumlah Tarif Resmi Naik, Apa Saja?

Reporter

Binti Nikmatur

29 - Jul - 2026, 01:29

Ilustrasi berbagai harga naik. (Foto: Shutterstock)


JATIMTIMES - Jelang Agustus 2026, masyarakat perlu bersiap menghadapi sejumlah perubahan tarif yang mulai diberlakukan pemerintah. Penyesuaian tersebut mencakup biaya layanan administrasi di lingkungan Kementerian Hukum hingga kebijakan perpajakan baru bagi pedagang yang berjualan di marketplace.

Sejumlah aturan baru itu mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Meski tidak seluruhnya menyasar masyarakat umum, perubahan tersebut diperkirakan akan berdampak pada pelaku usaha, profesi tertentu, hingga aktivitas perdagangan digital.

Baca Juga : 10 Rekomendasi Tumbuhan yang Cocok Ditanam Saat Musim Kemarau, Tahan Panas dan Minim Perawatan

Lantas, tarif apa saja yang resmi naik mulai awal Agustus? Berikut rinciannya.

1. PPh Pedagang Marketplace Mulai Dipungut

Mulai 1 Agustus 2026, pemerintah resmi menunjuk sejumlah platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi para penjual.

Marketplace yang ditunjuk antara lain Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Nantinya, platform akan memungut PPh sebesar 0,5 persen dari nilai penjualan barang maupun jasa sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil antara pelaku usaha konvensional dan penjual yang beroperasi melalui platform digital.

2. Biaya Pendirian PT Naik

Perubahan tarif juga berlaku bagi masyarakat yang ingin mendirikan Perseroan Terbatas (PT), khususnya perusahaan dengan modal besar.
Untuk PT dengan modal di atas Rp5 miliar, biaya pendaftaran naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp5 juta, atau meningkat sekitar 233 persen.

Sementara itu, pemerintah tetap mempertahankan tarif bagi usaha mikro dan kecil. PT dengan modal hingga Rp25 juta tetap dikenai biaya Rp300 ribu, sedangkan PT bermodal Rp25 juta hingga Rp1 miliar tetap dikenakan tarif Rp600 ribu.

3. Pengangkatan Notaris Lebih Mahal

Calon notaris juga akan dikenai tarif baru mulai Agustus mendatang. Biaya permohonan pengangkatan notaris meningkat dari Rp1,5 juta menjadi Rp5 juta untuk setiap permohonan.

Selain itu, permohonan perpindahan wilayah jabatan notaris menuju Provinsi DKI Jakarta kini dikenakan tarif hingga Rp500 juta, sesuai ketentuan terbaru mengenai PNBP di lingkungan Kementerian Hukum.

4. Tarif Pendaftaran Merek Ikut Naik

Pemerintah juga menyesuaikan tarif pendaftaran merek bagi pemohon umum. Biaya yang sebelumnya Rp1,8 juta kini menjadi Rp2,8 juta untuk setiap kelas barang atau jasa.

Meski demikian, pelaku usaha mikro dan kecil tetap mendapatkan tarif khusus sebesar Rp500 ribu per kelas sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan UMKM.

5. Biaya Menjadi WNI Melalui Perkawinan Bertambah

Tarif permohonan pewarganegaraan melalui jalur perkawinan juga mengalami kenaikan.

Baca Juga : Dokumen CPNS 2026 yang Wajib Disiapkan Sejak Sekarang, Lengkap dengan Syarat Terbaru Pelamar

Bagi warga negara asing (WNA) yang mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) karena menikah dengan WNI, biaya yang sebelumnya Rp15 juta kini menjadi Rp25 juta untuk setiap permohonan.

6. Harga Pangan Masih Naik 

Di luar perubahan tarif administrasi, pemerintah juga terus memantau perkembangan harga kebutuhan pokok. Adapun usai masa liburan sekolah selesai, terjadi kenaikan sejumlah harga bahan pokok, khususnya karena program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali bergulir. 

Menteri Perdagangan Budi Santoso sebelumnya menyampaikan pemerintah berupaya menjaga pasokan serta stabilitas harga bahan pangan di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat, termasuk seiring kembali bergulirnya Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pemerintah memastikan koordinasi dengan berbagai pihak terus dilakukan agar lonjakan permintaan tidak memicu kenaikan harga yang berlebihan.

7. Rupiah Masih Melemah

Selain harga pangan, pergerakan nilai tukar rupiah juga menjadi perhatian. Menjelang akhir Juli 2026, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat bahkan jatuh di kisaran Rp18.089 per dolar AS. 

Fluktuasi tersebut masih dipengaruhi kondisi ekonomi global, termasuk perkembangan suku bunga internasional serta dinamika pasar keuangan dunia.

Nilai tukar rupiah menjadi salah satu faktor yang turut memengaruhi biaya impor dan aktivitas dunia usaha, terutama sektor yang bergantung pada bahan baku dari luar negeri.

Demikian beberapa kebijakan perubahan tarif yang efektif diterapkan mulai 1 Agustus 2026. Masyarakat maupun pelaku usaha yang akan mengurus pendirian perusahaan, pendaftaran merek, layanan kenotariatan, maupun aktivitas perdagangan melalui marketplace harus bersiap. 


Topik

Ekonomi, agustus tarif naik,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette