Pakar UB Bedah Polemik Ancaman Nonmiliter LGBTQ dalam Perpres 111, Siasat Tirai Asap Politik ?
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Dede Nana
06 - Jul - 2026, 02:02
JATIMTIMES – Masuknya penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 memantik perdebatan luas di ruang publik.
Di tengah menguatnya pembahasan tersebut, pengamat Public Relations dan Komunikasi Publik dari Universitas Brawijaya (UB) menilai isu tersebut tidak hanya dapat dibaca dari perspektif kebijakan pertahanan, tetapi juga melalui kacamata komunikasi politik dan pengelolaan reputasi pemerintah.
Baca Juga : Fakta-fakta Korupsi Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan, Rugikan Negara hingga Rp 21 Miliar
Dosen Program Studi Doktor Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UB, Assoc. Prof. Maulina Pia Wulandari, Ph.D., mengatakan kebijakan publik pada hakikatnya tidak hanya berfungsi sebagai instrumen hukum, tetapi juga sebagai pesan politik yang membentuk persepsi masyarakat terhadap pemerintah.
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Oktober 2025 memuat Kebijakan Umum Pertahanan Negara periode 2025–2029. Sejumlah media kemudian menyoroti bagian yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter, sehingga memunculkan diskusi yang meluas di media massa maupun media sosial.
Menurut Pia, menguatnya pembahasan mengenai isu tersebut terjadi ketika ruang publik sebelumnya banyak diisi dengan berbagai persoalan lain, seperti transparansi penegakan hukum, kondisi ekonomi, hingga sejumlah kebijakan pemerintah yang menjadi perhatian masyarakat.
"Dalam perspektif Political Public Relations, kebijakan publik tidak hanya bekerja sebagai aturan, tetapi juga sebagai pesan reputasi. Ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan yang menyentuh isu moral, nilai sosial, dan identitas publik, dampaknya tidak hanya muncul pada level hukum atau administrasi, tetapi juga pada persepsi masyarakat terhadap public trust, legitimasi kepemimpinan, dan reputasi pemerintah," ujarnya, Senin, (6/7/2026).
Pia berpandangan, masuknya isu LGBTQ dalam kategori ancaman nonmiliter perlu dipahami secara hati-hati dan tidak berhenti pada pembacaan normatif terhadap isi regulasi. Ia menilai terdapat ruang analisis yang dapat digunakan untuk melihat bagaimana sebuah isu berkembang dan memengaruhi arah perhatian publik.
Salah satu pendekatan yang digunakan Pia adalah teori Moral Panic yang diperkenalkan sosiolog Stanley Cohen. Menurutnya, teori tersebut menjelaskan bahwa ketika sebuah kekuasaan menghadapi persoalan legitimasi, kelompok tertentu dapat dikonstruksi sebagai ancaman bersama atau folk devils sehingga memunculkan kepanikan moral di tengah masyarakat.
"Menurut saya, perbincangan mengenai masuknya isu LGBTQ dalam kategori ancaman nonmiliter perlu dibaca secara hati-hati. Merujuk pada teori Moral Panic, sebuah kekuasaan yang sedang mengalami defisit legitimasi sering kali membutuhkan musuh bersama untuk mengalihkan perhatian publik. Dalam konteks ini, kelompok LGBTQ dapat diposisikan sebagai folk devils, yakni kelompok yang digambarkan sebagai ancaman eksistensial terhadap negara," katanya.
Ia menambahkan, ketika identitas seksual ditempatkan sejajar dengan ancaman seperti terorisme, perang siber, atau spionase dalam kategori ancaman nonmiliter, dapat muncul reaksi publik yang tidak proporsional terhadap isu tersebut.
"Tujuannya, menurut pembacaan teori ini, adalah menciptakan kecemasan kolektif sehingga fokus publik terpecah dan melupakan krisis utama yang sedang dihadapi pemerintah," ujarnya.
Selain teori Moral Panic, Pia juga mengaitkan fenomena tersebut dengan Agenda-Setting Theory. Ia menjelaskan bahwa media dan aktor komunikasi tidak selalu menentukan bagaimana masyarakat harus berpikir, tetapi memiliki pengaruh besar dalam menentukan isu apa yang dianggap penting untuk dibicarakan.
"Ketika satu bagian dari dokumen kebijakan yang kompleks diberi sorotan besar oleh media dan media sosial, perhatian publik dapat bergeser dari isu-isu lain menuju isu yang lebih emosional dan mudah diperdebatkan," tuturnya.
Dalam konteks itu, Pia menilai konsep agenda diversion atau yang dikenal sebagai dead cat strategy dapat menjadi salah satu perspektif untuk membaca dinamika komunikasi yang berkembang. Konsep tersebut menjelaskan bagaimana isu yang kontroversial dan memancing emosi berpotensi mengalihkan perhatian publik dari persoalan lain yang sebelumnya menjadi tekanan bagi pemerintah.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa analisis tersebut tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa pemerintah secara sengaja melakukan pengalihan isu.
Baca Juga : Golkar Jatim Sambangi Bawean, Ali Mufthi: Aspirasi Masyarakat Pulau Akan Terus Kami Perjuangkan
"Kita tidak dapat serta-merta menyimpulkan bahwa pemerintah secara sengaja melakukan pengalihan isu. Namun, menurut pandangan saya, fenomena ini layak dibaca sebagai kemungkinan strategi pengelolaan agenda publik, terutama ketika isu moral tersebut muncul di tengah berbagai persoalan lain yang juga menjadi perhatian masyarakat, seperti MBG, Kopdes Merah Putih, korupsi, pelemahan rupiah, harga BBM, pengangguran, dan kualitas komunikasi kepresidenan," katanya.
Menurut Pia, isu moral memiliki daya komunikasi yang sangat kuat karena mampu memunculkan respons emosional masyarakat dalam waktu singkat. Publik dengan cepat terdorong untuk mengambil posisi, baik mendukung, menolak, membela, maupun mencurigai suatu kebijakan.
Ia menilai kondisi tersebut dapat menghasilkan sentimen positif dalam jangka pendek apabila dianggap selaras dengan nilai mayoritas masyarakat. Namun, sentimen sesaat tidak identik dengan meningkatnya kepercayaan publik.
"Legitimasi politik tidak hanya dibangun melalui isu yang populer, tetapi melalui konsistensi, transparansi, akuntabilitas, dan kemampuan pemerintah menjawab persoalan publik secara substantif," ujarnya.
Pia juga mengingatkan bahwa penggunaan isu moral sebagai strategi komunikasi politik, apabila memang dilakukan, memiliki konsekuensi jangka panjang terhadap reputasi institusi negara. Menurutnya, masyarakat yang kritis justru berpotensi memandang strategi semacam itu sebagai bentuk sinisme institusional apabila muncul kesan bahwa moralitas hanya dijadikan instrumen politik.
"Menggunakan moralitas sebagai perisai politik adalah strategi jangka pendek yang memiliki harga sangat mahal. Ketika publik mulai menyadari adanya hipokrisi, di mana hukum dan isu moralitas sekadar dijadikan instrumen pertahanan kekuasaan, di titik itulah fondasi kepercayaan publik mulai terkikis secara struktural," katanya.
Ia menambahkan bahwa kepanikan moral mungkin mampu meredam perdebatan mengenai suatu persoalan dalam waktu singkat, tetapi tidak akan menyelesaikan akar persoalan bangsa yang lebih mendasar.
Menurut Pia, keberhasilan komunikasi pemerintahan tidak dapat diukur semata dari besarnya dukungan atau sentimen positif di media sosial. Yang jauh lebih penting adalah sejauh mana komunikasi tersebut mampu memperkuat kepercayaan publik melalui kebijakan yang transparan, konsisten, dan menjawab persoalan masyarakat secara substantif.
"Reputasi politik yang sehat tidak dibangun dari kemampuan mengalihkan perhatian publik, tetapi dari kemampuan menjawab persoalan publik secara transparan, konsisten, dan substantif," ujarnya.
Menutup pandangannya, Pia menegaskan bahwa kekuatan komunikasi politik pada akhirnya akan diuji oleh kemampuan pemerintah menghadirkan solusi atas persoalan publik, bukan semata mengelola persepsi.
"Ketika kekuasaan mulai menggunakan moralitas sebagai tameng dan ketakutan sebagai komoditas, ia sebenarnya sedang mengakui bahwa mereka telah kehabisan prestasi untuk ditunjukkan kepada rakyatnya," pungkasnya.
