Satpol PP–DLH Kota Malang Disorot: Toilet Alun-alun Disulap Jadi Toko, Perda Seolah Tak Bertaring

Reporter

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana

21 - Apr - 2026, 11:23

Alun-Alun Merdeka Kota Malang.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).


JATIMTIMES - Kasus alih fungsi toilet menjadi toko di Alun-alun Merdeka Kota Malang menuai sorotan tajam. DPRD Kota Malang menilai kejadian tersebut merupakan bukti lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh Satpol PP serta minimnya pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai pengelola aset.

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang, H. Akhdiyat Syabril Ulum, menegaskan bahwa keberadaan toko di fasilitas umum jelas melanggar aturan yang berlaku. “Secara peruntukan itu tidak sesuai dan melanggar perda yang ada. Ini menunjukkan penegakan aturan kita masih lemah,” tegas Ulum.

Baca Juga : Kartini di Jalanan: Kisah Supeltas Perempuan Berkebaya

Ia menilai, pembiaran terhadap pelanggaran tersebut mencerminkan tidak optimalnya kinerja Satpol PP sebagai penegak Perda. Padahal, fungsi pengawasan dan penindakan semestinya berjalan konsisten untuk menjaga ketertiban fasilitas publik.

“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk. Masyarakat bisa menilai pemerintah tidak serius dalam menegakkan aturan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Ulum juga menyoroti peran DLH Kota Malang yang dinilai lalai dalam mengawasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) di kawasan Alun-alun Merdeka. Menurutnya, sebagai pengguna barang, DLH seharusnya memastikan seluruh fasilitas digunakan sesuai peruntukannya, bukan justru dimanfaatkan di luar fungsi.

“Pengawasan itu ada di DLH. Kalau sampai ada alih fungsi seperti ini, artinya kontrolnya lemah,” katanya.

Di sisi lain, Ulum tetap mendorong agar Pemkot Malang menyediakan ruang yang layak bagi pelaku UMKM, tanpa harus mengorbankan fungsi fasilitas umum.

“Kita tidak anti UMKM, tapi penempatannya harus tepat. Jangan sampai fasilitas umum disalahgunakan,” tuturnya.

Baca Juga : Gerakan Tanam Sukun dan Sorgum, Cara PDI Perjuangan Tuban Jawab Tantangan Krisis Pangan

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, justru menegaskan bahwa pengelolaan kawasan Alun-alun Merdeka merupakan kewenangan DLH sebagai pengguna aset daerah.

“Alun-alun Merdeka merupakan aset Pemkot Malang, dan DLH sebagai pengguna barang milik daerah di situ,” jelasnya.

Ia merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), yang mengatur bahwa pengguna barang bertanggung jawab atas pengamanan administrasi, fisik, dan hukum.

Namun, pernyataan tersebut dinilai tidak menjawab kritik publik terkait lemahnya penegakan di lapangan. DPRD menegaskan, koordinasi antarinstansi tidak boleh menjadi alasan pembiaran pelanggaran.


Topik

Pemerintahan, dprd kota malang, satpol pp kota malang, dlh kota malang, alih fungsi, alun alun kota malang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette