Pemerintah Larang Alih Fungsi Lahan Sawah, Komitmen Wujudkan Swasembada Pangan

21 - Mar - 2026, 08:13

Lahan sawah yang ada di Kabupaten Malang yang kini dilarang oleh pemerintah untuk dialihfungsikan. (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)


JATIMTIMES - Kabupaten Malang masuk program prioritas optimalisasi produksi pangan dari Pemerintah Pusat. Langkah tersebut turut ditujukan guna mendukung beragam program dari Pemerintah Pusat yang telah dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Komitmen tersebut juga dibuktikan dengan banyaknya agenda Pemerintah Pusat di Kabupaten Malang. Bahkan, menjelang pertengahan Februari 2026 lalu, Kabupaten Malang masuk prioritas kunjungan kerja maraton oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan.

Baca Juga : THR Anak Cepat Habis? Ini Cara Mengatur Angpau Lebaran Anak Menurut Psikolog dan Perencana Keuangan

Pada pernyataannya saat ditemui JatimTIMES pada beragam kegiatan pemerintahannya, pejabat publik yang karib disapa Zulhas tersebut turut memastikan program lahan sawah berkelanjutan juga dapat terealisasi di Kabupaten Malang. Program dari Pemerintah Pusat tersebut juga dikenal dengan istilah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

"Kita harus memastikan pangan, sehingga sawah tidak boleh diubah-ubah lagi. Akan kami selesaikan yang namanya lahan sawah berkelanjutan," ujarnya.

Guna merealisasikan gagasan tersebut, Zulhas menegaskan lahan sawah tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan apapun selain pangan. "Sedangkan untuk yang sudah terlanjur nanti harus ganti, sehingga harus dicek. Kalau dulunya sawah kemudian berubah, yang mengubah harus disuruh untuk mengantinya," tegasnya.

Selain memastikan keberadaan lahan sawah tidak mengalami alih fungsi, disampaikan Zulhas, beragam kebutuhan penunjang nantinya juga akan dipenuhi oleh pemerintah. Termasuk kebutuhan saluran irigasi hingga pupuk.

"Produksi pangan seperti beras juga harus dipastikan berjalan dengan baik. Selain itu, mulai dari irigasi hingga pupuk juga akan dipastikan berjalan dengan baik agar produksi tahun ini bisa naik," ujarnya.

Program dari Pemerintah Pusat tersebut juga selaras dengan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang Farid Habibah menegaskan, pihaknya tidak akan menerbitkan perizinan pembangunan perumahan di kawasan lahan hijau.

Baca Juga : OJK Malang Catat Lonjakan Layanan Konsumen, Aduan Penipuan dan Pinjol Ilegal Mendominasi

"Perumahan yang dibangun di atas lahan hijau dipastikan tidak mendapatkan izin pembangunan," tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima JatimTIMES belum lama ini.

Dijabarkan Habibah, beberapa perizinan yang dipastikan tidak akan diterbitkan karena berada pada kawasan lahan hijau tersebut meliputi berbagai aspek. Yakni mulai dari pembangunan perumahan di Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) maupun di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

"Lahan hijau seperti KP2B atau LP2B dipastikan tidak mendapatkan izin pembangunan perumahan," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan, Pemerintah Kabupaten Malang, Alih Fungsi Lahan, Sawah, Swasembada Pangan,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette