Forkopimda Kabupaten Malang Musnahkan 1.659 Botol Miras Ilegal Jelang Lebaran 2026

Reporter

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy

12 - Mar - 2026, 08:32

Jajaran Forkopimda Kabupaten Malang saat memusnahkan ribuan botol miras ilegal hasil Operasi Pekat Semeru 2026 yang berlangsung di kawasan pendapa Kabupaten Malang pada Kamis (12/3/2026). (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)


JATIMTIMES - Jajaran Forkopimda Kabupaten Malang memusnahkan ribuan botol berisi minuman keras (miras) ilegal hasil Operasi Pekat Semeru 2026. Pemusnahan ribuan botol miras ilegal tersebut dilangsungkan di halaman pendapa Kabupaten Malang, Kamis (12/3/2026).

Pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat Semeru 2026 tersebut  dilakukan secara simbolis oleh Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Malang. Termasuk Bupati Malang HM. Sanusi.

Baca Juga : Panduan Lengkap Salat Idulfitri 2026: Niat, Bacaan, Tata Cara hingga Doa

Pemusnahan dilakukan dengan cara memecahkan botol miras. Yakni mulai dari dilempar hingga dilindas menggunakan buldozer.

"Sedikitnya ada 1.659 botol miras dari berbagai merek yang dimusnahkan. Ribuan botol miras ini merupakan hasil sitaan petugas selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2026 di wilayah hukum Polres Malang," ujar kapolres Malang.

Taat menjelaskan, ribuan barang bukti yang telah dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar selama 12 hari. Yakni mulai 25 Februari hingga 8 Maret 2026. "Sasarannya meliputi berbagai penyakit masyarakat selama bulan Ramadan termasuk peredaran miras ilegal," ucapnya.

Taat menambahkan, pemusnahan ribuan botol miras ilegal tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Malang. Yakni dalam rangka menekan peredaran miras yang berpotensi memicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Operasi difokuskan untuk menindak berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas. Kami berkomitmen untuk terus menindak peredaran miras ilegal karena berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di tengah masyarakat," ujarnya.

Baca Juga : Lebaran Enaknya Liburan ke Mana? Ini Rekomendasi Destinasi Wisata yang Bisa Dikunjungi

Menurut Taat, serangkaian kegiatan saat Operasi Pekat Semeru 2026 tersebut juga menjadi bagian dari upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Khususnya selama berlangsungnya bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijrah/2026.

"Kami berharap dengan adanya kegiatan ini dapat mewujudkan situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Malang yang aman dan kondusif, khususnya selama bulan Ramadan maupun menjelang Lebaran," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Botol miras ilegal, miras ilegal, pemusnahan miras ilegal, Polres Malang, Forkopimda Kabupaten Malang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette