Suli Da’im DPRD Jatim Warning Disnaker: THR 2026 Tak Boleh Molor

03 - Mar - 2026, 05:45

Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Suli Da’im.


JATIMTIMES — Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Suli Da’im mewanti-wanti Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jatim agar memperketat pengawasan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Ia menegaskan, hak pekerja tidak boleh terganggu oleh kelalaian perusahaan.

“THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha berdasarkan peraturan perundangan di Indonesia,” tegasnya, Selasa (3/3/2026).

Baca Juga : Jelang Lebaran, Dishub Kota Malang Awasi Ketat Parkir Pusat Perbelanjaan

Suli merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan, pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan berhak menerima THR tanpa membedakan status hubungan kerja—baik tetap, kontrak, maupun paruh waktu—sesuai masa kerja dan perjanjian kerja.

Untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR minimal satu bulan gaji. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7). Namun, Suli mendorong perusahaan membayarkan lebih awal guna mencegah potensi konflik ketenagakerjaan.

“Bahkan kami meminta agar dibayar lebih awal (H-14) untuk menghindari konflik dan masalah ketenagakerjaan,” ujar pria yang juga menjabat ketua umum IKA Umsura ini.

Ia mengingatkan, perusahaan yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan. Denda tersebut merupakan tambahan dan tidak menggugurkan kewajiban pembayaran pokok THR.

Jika perusahaan tetap tidak membayar sesuai ketentuan, sanksi dapat berupa pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha apabila pelanggaran berat berlanjut.

Baca Juga : Komitmen Lindungi Pekerja Rentan, Wali Kota Blitar Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta

Karena itu, Suli meminta Disnaker Jatim menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan tegas. Ia mendorong pengawasan langsung terhadap perusahaan yang dilaporkan tidak membayar atau terlambat membayar THR, penerbitan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum atau pelimpahan perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial apabila perusahaan tetap tidak patuh.

Selain penindakan, ia juga menekankan pentingnya publikasi hasil pengawasan sebagai efek jera sekaligus edukasi bagi dunia usaha. “Pekerja dapat melaporkan pelanggaran THR kepada Komisi E DPRD Jatim,” tegasnya.

Menurut dia, kepastian pembayaran THR bukan semata soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menyangkut perlindungan hak pekerja dan stabilitas sosial menjelang Lebaran. Ia memastikan Komisi E DPRD Jatim akan ikut mengawal pelaksanaan THR 2026 agar tidak ada lagi polemik keterlambatan maupun penahanan hak pekerja di Jatim.


Topik

Pemerintahan, THR, DPRD Jatim, tunjangan hari raya,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette