Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Mewah Tiffany & Co, Purbaya: Impor Ilegal

Reporter

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy

13 - Feb - 2026, 06:09

Toko Tiffany & Co. (Foto @tiffanyandco)


JATIMTIMES - Sejumlah gerai perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta disegel oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jakarta pada Rabu, 11 Februari 2026. Penyegelan dilakukan di tiga pusat perbelanjaan ternama, yakni Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.

Tindakan tersebut langsung menyita perhatian publik. Sebagai merek perhiasan global yang sudah lama dikenal, langkah penyegelan terhadap gerainya tentu memunculkan banyak pertanyaan. Aparat Bea Cukai disebut menemukan dugaan pelanggaran administrasi terkait barang impor.

Baca Juga : 4 Shio Paling Beruntung di Hari Valentine 2026, Siap-Siap Dapat Kejutan Manis dari Orang Tersayang

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa penyegelan merupakan bagian dari penertiban atas dugaan praktik impor ilegal. Ia menegaskan Bea Cukai menjalankan tugas sesuai ketentuan untuk memastikan setiap barang impor masuk melalui prosedur resmi dan memenuhi kewajiban kepabeanan.

“Impor ilegal pasti akan ditutup dan disegel,” ujarnya di Jakarta, dikutip Jumat (13/2/2026).

Menurutnya, pengawasan ketat diperlukan demi melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat. Barang yang masuk tanpa prosedur resmi berpotensi menghindari bea masuk, pajak impor, maupun kewajiban administrasi lainnya.

Dasar Hukum Penyegelan dan Sanksi

Secara hukum, pengawasan dan penindakan terhadap barang impor diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995. Dalam aturan tersebut, setiap barang impor wajib diberitahukan kepada pejabat Bea dan Cukai serta memenuhi kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Apabila ditemukan pelanggaran administrasi, pejabat Bea Cukai berwenang melakukan tindakan pengamanan, termasuk penyegelan barang atau tempat usaha, penegahan barang, hingga pemeriksaan lanjutan.

Bahkan, jika terbukti terjadi pelanggaran serius seperti penyelundupan atau pemalsuan dokumen impor, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda, pembayaran kekurangan bea masuk, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam praktiknya, sebelum dilakukan penyegelan, biasanya otoritas memberikan peringatan atau kesempatan perbaikan administratif kepada pelaku usaha. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, barulah dilakukan tindakan tegas.

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Toleransi

Purbaya menegaskan bahwa aturan berlaku sama bagi seluruh pelaku usaha, tanpa memandang besar kecilnya merek. Pemerintah tidak akan mentoleransi peredaran barang ilegal karena dapat merugikan industri dalam negeri serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Baca Juga : Bukan Cuma Valentine, Februari Juga Punya Galentine: Ini Perbedaan dan Cara Merayakannya

Ia juga menambahkan, apabila aparat Bea Cukai tidak menjalankan tugasnya secara profesional, mereka pun dapat dikenai sanksi sesuai mekanisme pengawasan internal.

Terkait kemungkinan adanya penyegelan di lokasi lain, hal itu akan bergantung pada hasil pemeriksaan di lapangan. Pemerintah memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Umumnya ada peringatan terlebih dahulu. Jika tetap tidak patuh, barulah dilakukan penyegelan,” jelasnya.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Tiffany & Co terkait dugaan pelanggaran tersebut. Publik masih menunggu klarifikasi lebih lanjut serta hasil pemeriksaan dari otoritas kepabeanan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap regulasi impor merupakan kewajiban mutlak bagi seluruh pelaku usaha, termasuk brand internasional sekalipun.


Topik

Ekonomi, perhiasan mewah tiffany & co, penyegelan, purbaya, impor ilegal,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette