Buntut Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kades dan BPD Desa Karangsono Dipanggil Inspektorat Jember
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Nurlayla Ratri
10 - Feb - 2026, 01:52
JATIMTIMES - Buntut dugaan pemalsuan tanda tangan anggota BPD oleh Kepala Desa Karangsono Kecamatan Bangsalsari Jember, Inspektorat Pemkab Jember turun tangan dengan memanggil sejumlah pihak, mulai dari Kepala Desa dan Perangkatnya, BPD dan juga Camat Bangsalsari.
Selama dua hari, yakni Senin 9 Februari, Arul Fatah Kepala Desa Karangsono dan beberapa perangkat serta camat terlebih dahulu dipanggil, dan hari ini Selasa (10/2/2026) giliran BPD dan juga staf desa juga dipanggil ke Inspektorat.
Baca Juga : Kebakaran Kandang Ayam di Oro-Oro Ombo Bikin Rugi Rp 1 Miliar, Polisi Sebut Tak Ada Unsur Pidana
Dari pantauan media ini, ada dua staf desa yang terlebih dahulu dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak Inspektorat, yakni Sekdes dan Kasi Perencanaan, sedangkan BPD dan anggotanya, baru siang hari memasuki ruang inspektorat.
"Di dalam sudah ada pak Sekdes dan Kasi Perencanaan, mulai tadi pagi, kami menunggu gantian," ujar Nur Hadi ketua BPD Desa Karangsono.
Kepala Inspektorat Pemkab Jember Penny Artha Medya membenarkan, pihaknya tengah melakukan permintaan keterangan kepada pihak pihak, terkait dugaan pemalsuan tandatangan BPD Karangsono.
"Benar, saat ini semua pihak kami panggil untuk dimintai keterangan, terkait permasalahan antara Kepala Desa dan BPD Desa Karangsono, dan masih berlangsung pemeriksaanya," ujar Kepala Inspektorat Peny Artha Medya kepada wartawan.
Sebelumnya, Camat Bangsalsari telah mengklarifikasi dugaan pemalsuan tandatangan BPD Karangsono, yang viral melalui media sosial. Saat klarifikasi, Camat Bangsalsari mengundang Kepala Desa Karangsono Muhammad Arul Fatah dan segenap jajaran untuk dilakukan mediasi, dan semuanya sudah selesai.
Seperti diberitakan sebelumnya Kepala Desa Karangsono Kecamatan Bangsalsari Jember Arul Fatah diduga kuat telah memalsukan tanda tangan sejumlah pengurus Badan Perwakilan Desa (BPD), dengan tujuan untuk melancarkan proses LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) pencairan DD dan ADD tahun 2025.
Nur Hadi ketua BPD desa Karangsono, kepada wartawan menyatakan, bahwa tanda tangan dirinya bersama anggota BPD lainnya dipalsukan oleh kepala desanya. Menurut Nur Hadi, tanda tangan dirinya dibubuhkan dalam berita acara rapat Perubahan APBDes 2025 tertanggal 13 Agustus 2025, padahal menurut Nur Hadi, pada tanggal tersebut tidak ada acara pertemuan Musdes.
"Di dokumen berita acara, tertanggal 13 Agustus ada pertemuan Musdes dimana undangan Musdes ada tanda tangan saya sebagai ketua BPD, padahal pada tanggal tersebut tidak ada acara Musdes, karena kami tahu, ada agenda besar di desa mulai tanggal 10 sampai 12 ada acara karnaval dan sound horeg, dan saya sebagai panitianya," ujarnya.
Baca Juga : Tasyakuran HPN 2026 Bersama Wartawan, Gubernur Jatim Perkuat Silaturahim dan Apresiasi Dedikasi Insan PersĀ
Nur Hadi baru mengetahui ada tanda tangan dirinya di palsu saat acara Musdes pembahasan APBDes tahun 2026 beberapa waktu lalu.
Sementara Arul Fatah, saat dikonfirmasi menyatakan, bahwa apa yang dituduhkan padanya terkait pemalsuan tanda tangan ketua dan anggota BPD adalah tidak benar.
Fatah menjelaskan, bahwa Musdes Perubahan APBDes benar benar digelar dan dihadiri oleh perangkat desa, termasuk Nur Hadi, dimana Musdes digelar pada 26 Juli 2026. "Musdes digelar tanggal 26 Juli dan itu dihadiri oleh pak Nur Hadi, ini ada bukti foto dan pemberitahuan di group perangkat desa," ujar Fatah sambil menunjukkan percakapan group perangkat desa.
Sedangkan berita acara perubahan APBDes dibuat tanggal 13 Agustus, karena memang untuk merekayasa tanggal, dimana kegiatan sebenarnya adalah tanggal 26 Juli.
"Kalau tanggal itu kami akui memang gak ada pertemuan, tanggal di berita acara memang rekayasa, sebab setelah tanggal 26, kami gak sempat membuat berita acara, karena banyak kegiatan, tapi kalau tanda tangan benar, yakni pas Musdes 26 Juli itu," pungkasnya (*)
