Somasi Tidak Dihiraukan, Ahli Waris Tampina Polisikan Mantan Kepala BPN dan Kades
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
09 - Feb - 2026, 02:58
JATIMTIMES - Kasus sengketa tanah yang berkepanjangan, antara ahli Waris almarhum Ny. Tampina dengan Kepala Desa Lojejer dan juga Badan Pertanahan Jember, kembali bergulir di meja kepolisian.
Terbaru, ahli waris almarhum Ny. Tampina, yakni Erly dengan didampingi Masyhuri selaku kuasa ahli waris dan juga M. Mufid SH, Maskur SH dan Reynaldi SH selaku kuasa hukum ahli waris almarhum Ny. Tampina, Senin (9/2/2026) mendatangi Mapolres Jember.
Baca Juga : Dari Lumbung Desa ke Bank Tabungan: Transformasi Keuangan di Hindia Belanda
M. Mufid SH., kepada wartawan menyatakan, bahwa proses di kepolisian ini dilakukan, karena somasi yang dilayangkan ke BPN, tidak pernah mendapat tanggapan, padahal putusan PTUN dan MK sudah inkrah.
"Hari ini kami memenuhi panggilan penyidik, untuk memberikan keterangan, terkait laporan kami beberapa waktu lalu, terkait sengketa tanah ini, kami melaporkan mantan kepala BPN Jember periode 2023 yang telah menerbitkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas tanah klien kami," ujar M. Mufid.
Selain melaporkan mantan kepala BPN, kuasa hukum ahli waris juga menyatakan, bahwa terbitnya SHP atas nama Pemdes Lojejer, juga ada keterangan yang dipalsukan. "Kami meyakini terbitnya SHP tersebut, ada keterangan yang dipalsukan, karena jelas tanah tersebut pernah bersengketa dan ada putusan PTUN maupun MK yang dimenangkan ahli waris, namun masih terbit SHP," paparnya.
Selain menempuh jalur melaporkan pihak yang terlibat atas penerbitan SHP ke Polisi, ahli waris bersama kuasa hukumnya juga sudah berkirim surat ke PN dan juga PTUN, atas di abaikannya putusan PTUN oleh NPN Jember maupun Pemdes Lojejer.
"Beberapa waktu lalu, kami juga sudah ke PTUN, pihak PTUN juga kaget dengan adanya SHP, karena putusannya diabaikan oleh BPN Jember, Insya Alloh dalam waktu dekat PTUN akan turun atau memanggil pihak BPN dan juga Pemdes Lojejer," paparnya.
Sengketa perkara ahli waris almarhum Ny. Tampina dengan Pemdes Lojejer Kecamatan Wuluhan ini, selain berproses secara hukum, juga sempat dibawa ke DPRD Jember.
Dalam hearing dengan Komisi A DPRD Jember pada akhir tahun 2025, pihak Komisi A juga melakukan sidak ke lokasi lahan sengketa bersama dengan BPN Jember.
Dalam sidak tersebut, diketahui, jika lahan seluas 18 hektare yang telah terbit sertifikat hak pakai atas nama Pemdes Lojejer ada sekitar 5 hektare yang selama ini dikerjakan masyarakat, atas izin almarhum Ny. Tampina.
Baca Juga : Curanmor Menggila di Wagir! 4 Motor Warga Puri Kencana Lenyap, Video CCTV Viral
Tidak hanya itu, jajaran komisi A bersama dengan perwakilan BPN juga sempat mencari tahu ke sejumlah warga sekitar terkait tanah yang ternyata juga diketahui adalah tanah Tampina.
"Kami melakukan cek lokasi, setelah sebelumnya menggelar hearing di Komisi A beberapa waktu lalu. Kedatangan kami hanya ingin memastikan status tanah tersebut yang mana dasar BPN menerbitkan SHM atas penguasaan Pemdes Lojejer. Namun faktanya, ada sebagian yang ternyata dikuasai warga," ujar Siswono anggota Komisi A DPRD Jember dari Fraksi Gerindra saat itu.
Eko Prianggono staf bagian Perkara BPN Jember yang juga hadir dalam cek lokasi yang dilakukan oleh jajaran Komisi A DPRD Jember, saat ditanya terkait temuan dari cek lokasi ini, kepada wartawan menyatakan, bahwa pihaknya akan melaporkan hasil cek lokasi ini ke pimpinan.
"Saya hanya perwakilan kantor saja, dan nanti hasil dari cek lokasi ini, akan kita sampaikan ke pimpinan. Sudah itu saja ya," ujar Eko.
Seperti diketahui, kasus sengketa ini berlangsung sejak 2001 dengan melalui berbagai proses. Dari gugatan perdata ke PN Jember hingga PTUN dan Kasasi ke Mahkamah Agung, yang mana putusan dari gugatan tersebut diterima dan memerintahkan BPN untuk menerbitkan sertifikat atas nama penggugat. Namun putusan ini diabaikan oleh BPN Jember. Bahkan BPN Jember pada 2023 menerbitkan SHP atas nama Pemdes Lojejer.
Bahkan Akhtar Tarfi kepala BPN Jember pada tahun 2023 yang menandatangani penerbitan SHP, saat dikonfirmasi, mengakui jika pihaknya merasa 'kecolongan' atas terbitnya SHP tersebut, dan berjanji akan menyelesaikannya. Namun belum sempat selesai masalah ini yang bersangkutan pindah ke BPN Bogor. (*)
