PN Gresik Tolak Gugatan Praperadilan Debt Collector Aplikasi Go Matel, Penangkapan Sesuai Prosedur

Reporter

Syaifuddin Anam

Editor

A Yahya

02 - Feb - 2026, 07:08

Sidang gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Gresik.


JATIMTIMES - Gugatan praperadilan oleh tersangka Freddy Eka Purnama (39), warga Kecamatan Manyar, Gresik dan Muhammad Jamaludin Kaffi (36), warga Kabupaten Tuban ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (2/2/2026). Majelis hakim menilai proses penangkapan dan penetapan tersangka dinilai sudah sesuai prosedur. 

Kedua tersangka mengajukan pra peradilan atas proses penangkapan dan penetapan tersangka oleh Unit Pidana Umum Polres Gresik. Mereka mengajukan pra peradilan pada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kepala Kepolisian Resor Gresik, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik, Kepala Unit III Tipiter Satreskrim Polres Gresik, Jalan Dr, Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik. 

Baca Juga : Sengketa Warisan di Gondanglegi Malang: Enam Objek Bukan Sengketa

Namun, Majelis Hakim, Etri Widayati mengatakan, bahwa proses penangkapan penyidik sudah sesuai dengan prosedur. 

Dalam persidangan sesuai keterangan saksi dan saksi ahli, Bahwa perbuatan termohon telah sesuai dengan Perkab nomor 6 Tahun 2019 dan Perkab nomor 1 tahun 2025 bahwa yang dilakukan termohon sesuai prosedur. 

Termasuk Dalam penangkapan sudah sesuai dengan surat perintah penyidikan dan dalam penetapan tersangka sudah dilengkapi bukti-bukti dan keterangan saksi. 

"Mengadili, dalam esepsi, menyatakan esepsi pemohon tidak diterima dan dalam pokok perkara menyatakan, permohonan pra peradilan pemohon ditolak," kata Hakim Etri Widayati.

Baca Juga : PN Gresik Kembali Digeruduk Warga, Minta Terdakwa Midhol Dihukum Mati

Sementara pihak termohon pra peradilan yang diwakili tim Kasubsi Bankum Polres Gresik, Aiptu Dedi Dariyanto mengatakan, menghormati putusan Majelis Hakim yang telah menolak gugatan pra peradilan. "Kami, sangat menghormati putusan Majelis Hakim. Kami akan koordinasikan dengan pimpinan," kata Dedi. Begitu juga dengan kuasa hukum pemohon pra peradilan Abdul Syakur, mengatakan, ikut menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik.

Diketahui, pemohon pra peradilan yaitu Tersangka Freddy Eka Purnama dan Muhammad Jamaludin Kaffi telah ditangkap pada 17 Desember 2025 dan ditetapkan tersangka pada 18 Desember 2025 atas kasus penggunaan aplikasi Go Matel yang memiliki data pemilik kendaraan roda 4 (R4) yang telat membayar.


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Pn Gresik, pn Gresik, go matel, aplikasi ggo matel,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette