Konvoi Sangu Celurit-Bondet, Polisi Amankan 4 Remaja KDN Horor Hendak Tawuran di Jombang
Reporter
Adi Rosul
Editor
Nurlayla Ratri
02 - Feb - 2026, 03:48
JATIMTIMES - Satreskrim Polres Jombang mengamankan 4 remaja yang hendak tawuran. Yang mengejutkan, mereka bersenjatakan celurit dan bom jenis bondet.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, rencana aksi tawuran kelompok remaja bernama KDN Horor berhasil ia cegah setelah menerima laporan masyarakat melalui call center 110. Saat itu warga melaporkan adanya konvoi yang sangu atau membawa senjata tajam dan bondet di Jalan Raya Desa Janti, Mojoagung pada Sabtu (31/01/2026).
Baca Juga : Brutal! Pria di Situbondo Bacok Istri Hamil, Sejumlah Warga dan Anak 7 Tahun Ikut Jadi Korban
Saat itu juga, polisi bergerak cepat untuk melakukan pengejaran. Akhirnya, petugas berhasil menemukan tempat persembunyian anggota KDN Horor di Desa Pucangro, Gudo.
Dari lokasi itu, 4 orang berhasil diamankan polisi. Dua diantaranya anggota perguruan silat, yaitu MRH (16), warga Desa Mentaos, Gudo, dan KNL (17), warga Mentaos, Gudo. Sedangkan dua lainnya adalah IF (21), warga Desa Pulolor, Kecamatan Jombang, dan AHNK (18), warga Desa Kedungturi, Gudo.
"Jadi anak-anak ini berkonvoi dengan membawa senjata tajam dan bahan peledak jenis bondet. Kita amankan 4 orang, dua di bawah umur dan dua orang sudah dewasa," ujarnya saat jumpa pers di Polres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (02/02/2026).
Dari penangkapan ini, polisi juga berhasil menemukan 3 celurit berukuran 150 cm dan 9 buah bom jenis bondet, 1 plastik berisi obat mercon, dan 1 unit sepeda motor Honda BeAt bernopol L 4025 QK yang digunakan untuk konvoi.
"Terhadap bondet ini sudah kita lakukan disposal dengan berkoordinasi dengan Satbrimob Polda Jatim," kata Dimas.
Menurut Dimas, celurit dan bondet ini akan digunakan pelaku untuk tawuran dengan kelompok lain bernama SOS. Beruntung aksi tawuran tersebut berhasil dicegah polisi.
Baca Juga : Kronologi Pencurian di Rumah Kerabat di Desa Pulosari Terungkap, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah
Dari pengakuan pelaku, mereka meracik sendiri bom jenis bondet tersebut. Sedangkan, obat mercon untuk bahan bondet dibeli secara online. Begitu juga dengan 3 celurit itu dibeli pelaku secara online.
"(Sajam dan bondet, red) belum digunakan. Jadi pada saat itu tujuan awalnya hendak tawuran, lalu kita bubarkan. Kemudian kita kembangkan terhadap penguasaan senjata tajamnya, karena kita tidak mau ada korban," terangnya.
Saat ini 4 orang anggota KDN Horor tersebut telah ditahan di Rutan Mapolres Jombang. Polisi menjeratnya dangan Pasal 306 dan Pasal 307 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP baru. Pasal tersebut berbunyi, 'dugaan tindak pidana menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, bahan peledak, senjata pemukul, penikam atau penusuk'.
"Ancama pidana 7 tahun penjara," pungkasnya.(*)
