Pemerhati Pendidikan: Pemkab Situbondo Harus Fokus Kejelasan Status Guru Dibanding Gaji
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Dede Nana
05 - Mar - 2025, 05:32
JATIMTIMES - Penyataan salah satu staf ahli di lingkungan pemerintah Kabupaten Situbondo terkait keprihatinan bupati terhadap gaji guru Non ASN mendapatkan tanggapan dari seorang pemerhati pendidikan setempat yakni Hadi Priyanto.
Kepada JATIMTIMES, Hadi Prianto mengatakan bahwa pernyataan staf ahli bidang kemasyarakatan dan SDM seperti yang diberitakan adalah hal yang konyol. Dia menjelaskan seharusnya saat ini Pemkab Situbondo lebih memilih fokus memperjuangkan status guru Non ASN agar menjadi ASN ketimbang menaikan gajinya.
Baca Juga : Menolak Tanah Lapangan Dieksekusi, Warga Sumberejo Kota Batu Ajukan Gugatan
"Sesuai dengan SE Kemendagri tentang larangan pemerintah daerah menggunakan APBD untuk menggaji Non ASN. Oleh karena itu saya sarankan untuk Bupati Mas Rio untuk mengabaikan kajian staf ahli dan melakukan pengangkatan terhadap seluruh guru Non ASN menjadi ASN," jelas Hadi, Rabu (5/3/2025) melalui sambungan telepon.
Tidak hanya itu, Hadi juga menjelaskan jika konsep daerah yang menganggarkan kenaikan honor untuk Non ASN itu jelas ngawur, sebab sudah ada larangannya.
"Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat bulan Desember 2024. Sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN," ungkapnya.
"Selain itu berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 perihal Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN, maka Pemerintah Daerah tidak diperkenankan untuk mengalokasikan pendanaan untuk gaji pegawai non ASN bersangkutan," imbuh Hadi.
Memperjelas status Guru Non ASN dengan mengangkat menjadi ASN itu lebih mensejahterakan guru daripada hanya menaikan gaji. "Kalau statusnya ASN otomatis gaji pasti UMR, kalau masih dinaikan kesejahteraan guru masih belum jelas dan belum tentu UMR," jelas politisi dari partai Demokrat tersebut.
Baca Juga : Baca Selengkapnya