Penambang Gunung Kelud Blitar Tuntut Tambang Dibuka, Polisi Tegas Menolak

Reporter

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya

03 - Mar - 2025, 04:18

Puluhan penambang pasir berunjuk rasa di Mapolres Blitar Kota, Senin, 3 Maret 2025, menuntut pembukaan kembali tambang di aliran lahar Gunung Kelud.


JATIMTIMES - Puluhan penambang pasir di aliran lahar Gunung Kelud berbondong-bondong mendatangi Mapolres Blitar Kota, Senin, 3 Maret 2025. Mereka menuntut tambang yang ditutup sejak tujuh bulan terakhir dibuka kembali.

Sekitar pukul 10.00 WIB, massa yang berjumlah sekitar 60 orang itu berkumpul di depan markas kepolisian. Mereka membawa berbagai spanduk berisi tuntutan agar pemerintah dan aparat kepolisian memberikan solusi atas penutupan tambang yang menjadi sumber penghidupan mereka.

Baca Juga : Jejak Perjuangan Ratu Kalinyamat: Episode Serangan ke Malaka 1550 dan 1574

Endang, salah satu perwakilan penambang, menyatakan bahwa penutupan tambang ilegal membuat warga kehilangan mata pencaharian. Ia mengklaim, mayoritas penambang di kawasan lahar Gunung Kelud bergantung pada aktivitas pertambangan pasir untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Sudah hampir tujuh bulan tambang ditutup. Kami tidak punya penghasilan. Kalau memang harus ada izin, tolong dipermudah pengurusannya,” ujar Endang.

Menurutnya, proses legalisasi tambang pasir di wilayah Blitar tidak mudah. Ia menyebut prosedur yang panjang dan biaya yang tidak sedikit membuat banyak penambang kesulitan memperoleh izin operasional.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membuka kembali tambang yang beroperasi secara ilegal. Ia menyatakan, penertiban tambang tanpa izin adalah bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan aturan hukum.

“Kami tidak bisa membiarkan aktivitas tambang ilegal beroperasi. Jika ingin tetap beroperasi, harus memenuhi syarat perizinan yang sesuai dengan aturan Kementerian ESDM,” kata Yudho.

Dari 21 tambang pasir yang berada di aliran lahar Gunung Kelud dan masuk dalam wilayah hukum Polres Blitar Kota, Yudho menyebut hanya lima tambang yang memiliki izin resmi. Lima tambang tersebut berada di Kecamatan Nglegok dan Ponggok.

Pihak kepolisian, kata Yudho, telah memberikan imbauan kepada para pengusaha tambang untuk segera mengurus izin agar dapat beroperasi secara legal. Namun, hingga saat ini masih banyak yang belum memenuhi ketentuan tersebut...

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, Gunung Kelud, tambang liar, Blitar, titusbyudho uly,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette