Terekam CCTV, Pencuri Kotak Amal di Tulungagung Disergap Polisi
Reporter
Anang Basso
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
19 - Nov - 2024, 07:57
JATIMTIMES - Kotak amal yang diletakkan di tempat ibadah, masih menjadi sasaran empuk maling. Kali ini, pencurian kembali terjadi di tempat ibadah yang berada di Dusun Banjarsari, Kecamatan Rejotangan Kabubaten Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto mengungkapkan, Polsek Rejotangan telah berhasil mengamankan terduga pelaku pencuri isi kotak amal ini.
Baca Juga : Pj Gubernur Jatim Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi di SMA dan SMK Gema 45 Surabaya
"Unit Reskrim Polsek Rejotangan Polres Tulungagung berhasil mengamankan diduga pelaku pencurian isi kotak amal," kata Ipda Nanang, Selasa (19/11/2024).
Pengungkapan ini menurutnya, berkat bukti rekaman CCTV yang telah dipelajari polisi.
Menurut Nanang, pelaku diketahui berinisial DS (36) warga Desa Sumberagung Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung.
"Terduga pelaku saat ini diamankan," ucapnya.
DS diamankan pada Senin 18 November 2024 sekitar pukul 09.00 Wib saat berada di rumahnya.
Peristiwa itu diketahui pada hari Rabu tangal 13 November 2024 sekira pukul 18.30 WIB pelapor (pengurus) masjid usai melaksanakan shalat magrib berjamaah di Masjid Imam Suci Dusun Banjarsari Kidul RT 001, RW 002, Desa Banjarejo, Kecamatan Rejotangan.
"Pelapor mendapati kotak amal yang terletak di sisi selatan dalam masjid dalam kondisi engsel sudah rusak dan bisa dibuka tanpa kunci. Kemudian pelapor mengecek isian kotak amal tersebut tinggal uang recehan saja," ungkap Kasihumas.
Baca Juga : Pj Wali Kota Kediri Sampaikan Bela Sungkawa Mendalam atas Meninggalnya Anggota DPRD Agus Sunoto
Pelapor kemudian mengecek CCTV dan mendapati pada hari Senin 11 November 2024 dini hari sekira pukul 02.39 tampak seseorang yang menggunakan kaos biru membawa tas ransel hitam, dan celana pendek memasuki area masjid dan kemudian merusak engsel dari kotak amal.
Tafsir Kerugian Rp 300.000 dan untuk membuat efek jera, pelaku yang dikenali ini dilaporkan ke Polsek Rejotangan.
"Barang bukti yang diamankan 1 buah kotak amal yang terbuat dari kayu, 1 buah obeng warna putih, 1 potong celana pendek warna biru, 1 buah tas ransel warna hitam," bebernya.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mako Polsek Rejotangan dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUH Pidana.
