Hukum Mencukur Rambut Model "Qaza" Benarkah Haram? Ini Jawabannya
Reporter
Mutmainah J
Editor
Dede Nana
28 - Oct - 2024, 09:50
JATIMTIMES - Penampilan merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan seorang muslim. Islam sebagai agama yang sempurna mengatur semua aspek kehidupan, termasuk dalam hal penampilan. Salah satu hal yang diatur dalam Islam adalah tentang gaya rambut.
Terdapat beberapa gaya rambut yang dilarang karena dianggap tidak sesuai dengan syariat Islam. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesopanan dan martabat seorang Muslim, serta mencegah mereka meniru kebiasaan orang-orang kafir.
Baca Juga : Mancing Bareng di Kandang Banteng, Suara "Tanggal 27 Kota Blitar Pilih SAE" Bergema
Dari banyaknya gaya rambut, terdapat salah satu model potongan rambut yang sampai saat ini menjadi pertanyaan dari kalangan masyarakat. Model potongan rambut tersebut adalah Qaza.
Banyak pendapat yang menyebutkan jika model rambut yang satu ini adalah haram. Lantas benarkah hal itu?
Apa itu Qaza?
Melansir akun Tiktok @Muhammad Abdul Ghoffar menjelaskan, bahwa Qaza adalah mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya.
Berikut ini adalah beberapa model potongan rambut yang termasuk dalam qaza':
1. Mencukur secara berurutan bagian samping kanan, samping kiri, depan kepala, dan tengkuk.
2.Mencukur bagian tengah dan membiarkan bagian samping.
3.Mencukur bagian samping dan membiarkan bagian tengah.
Hukum Mencukur Rambut dengan Model Qaza
Muhammad Abdul Ghoffar menjelaskan bahwa Nabi SAW pernah melarang Qaza. Larangan itu tertuang dalam sebuah hadist yang berbunyi:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْقَزَعِ
Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw. melarang qaza'. (HR. Muslim).
Baca Juga : Baca Selengkapnya