Pembangunan Rabat Jalan di Desa Ngadirejo Diduga Tak Sesuai Ketentuan, 3 Bulan Sudah Retak
13 - Jul - 2020, 03:31
Pembangunan rabat jalan di Desa Ngadirejo Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun ditengarai asal-asalan dan tidak mengindahkan Perundang- undangan. Terlebih lagi, pada kawasan pengerjaan proyek tidak dipasangnya papan informasi, sebagai wujud keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Perlu diketahui beberapa waktu lalu pj.kepala Desa Ngadirejo Haryono,S.Sos mengatakan akan memasang prasasti di lokasi proyek. "Nanti akan kita pasang prasati. Pembangunan rabat jalan ini juga sesuai RAB, sekarang sudah kita pesan 5 prasasti," kata Haryono saat ditemui wartawan.
Baca Juga : Soal Polemik Reklamasi Ancol dan Museum Sejarah Nabi, Anies Akhirnya Angkat Bicara!
Saat ini pemerintah Desa Ngadirejo telah membuat batu prasasti yang terpasang di samping jalan pada proyek yang sudah selesai dikerjakan. Di dalam prasasti yang kini terpasang, tertulis besaran anggaran Rp 50jt, dan Volume Rabat jalan 162x2x0,12 atau 38,88 m3.
Namun ada salah satu proyek pembangunan rabat jalan yang sudah selesai dicor tepatnya di Dusun Pojok. Ukuran lebar jalannya ditengarai tidak sesuai dengan tulisan di prasasti. Lebar jalan hanya 1,6m. Padahal, seharusnya 2m seperti yang tertulis di prasasti tersebut.
Menurut Arik selaku PLT kasun Pojok Desa Ngadirejo, saat ditemui di rumahnya menerangkan, bahwa volume 38,88 m3 tersebut terbagi di empat titik. "Di desa Ngadirejo ini ada lima dusun. Dan semua ada perbaikan rabat jalan, semua nominalnya juga sama yaitu Rp 50 juta," terang Arik.
Saat jurnalis memastikan 4 lokasi yang ada di Dusun Pojok, ada salah satu gang yang tidak sesuai dengan volume yang tercantum di prasasti. Tertulis lebar rabatan hanya 1,2 m padahal seharusnya sesuai tulisan di prasasti yaitu 2m. Bahkan yang lebih memprihatinkan lagi rabat jalan yang baru dikerjakan pada 3 maret 2020 tersebut ditemukan sudah ada yang pecah.
Tidak sesuainya ukuran yang tertulis di prasati dengan yang sudah dikerjakan, ditengarai proyek yang didanai pemerintah tersebut asal-asalan. Ditengarai pembuat Rancangan Anggaran Belanja (RAB) itu tidak melalui survei lapangan.
Terpisah,M Djoko Suherding selaku wakil ketua DPD KPK Tipikor menjelaskan bahwa proyek yang dikerjakan itu harus sesuai yang ada di dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB. Dilihat dari tulisan yang tertera pada prasasti tampak ketidak sesuaiannya.
Menurutnya, jika praduga itu benar, maska sudah masuk ranah tindak pidana korupsi. "Kejaksaan berhak untuk memeriksa kebenaran praduga itu sehingga nantinya tidak ada penyimpangan penggunaan anggaran pemerintah lagi," pungkasnya.
Baca Juga : Pembangunan Rabat Jalan di Desa Ngadirejo Dipertanyakan, Diduga Tabrak Aturan
Untuk memastikan kebenaran praduga itu madiuntimes mengonfirmasi ulang kepada kepala desa Ngadirejo. Sayangnya perangkat tersebut tidak berani memberikan nomor handpone kepala Desa, .
Tidak hanya itu, saat jurnalis meminta kepada Sekdes justru nomor jurnalis diblokir dengan tanda dp yang bersangkutan tidak muncul dan tidak dapat dihubungi kembali.
Perlu di ketahui, pada saat jurnalis bertemu dengan Haryono beberapa waktu lalu, jurnalis sudah meminta nomor Handphone-nya. Tujuannya untuk memudahkan konfirmasi manakala ada aduan dari masyarakatnya. "Nanti saya miscall Mas, dan mohon kerja samanya yang baik karena pemerintah Desa dan jurnalis itu mitra," ujarnya.
Namun ternyata sampai berita ini ditayangkan, Haryono tidak menepati janjinya.